Direskrimsus Polda Jateng Gerebek Pabrik Oli Palsu

- 22 Oktober 2022, 18:45 WIB
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio saat melakukan konpers terkait kasus oli palsu/divisihumaspolri
Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio saat melakukan konpers terkait kasus oli palsu/divisihumaspolri /

Sementara itu, dari praktik penjualan oli palsu ini tersangka meraup omzet Rp 960 juta per bulan. 

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp 11,5 Miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun."kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol. Dwi Subagio.

Baca Juga: Betah Berkarir di Persib Bandung, Manuel Perez Minta Naturalisasi! Kenapa? Cek Faktanya

"Jadi hasilnya sangat besar sekali yaitu 23 miliar," kata, Dwi Subagio.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Uu No. 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis.

Kedua pelaku terancam maksimal lima tahun penjara dan / atau denda senilai Rp 2 miliar.***







Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah