PRIANGANTIMURNEWS- Tim Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono.
Ia merupakan pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.
Bambang ditangkap terkait dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama, bukan terkait gugatan soal ijazah.
"Benar nanti malam akan dilakukan konferensi pers", ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang Kamis 13 Oktober 2022.
Dimintai konfirmasi secara terpisah, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi.
Terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.
"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama", kata Asep.
Bambang ditangkap di Tebet Jakarta Selatan sore tadi sekira pukul 15.30, Bambang ditangkap di sebuah hotel.***