Penggugat Ijazah Presiden Jokowi, Bambang Tri Mulyono Ditangkap Polisi

- 14 Oktober 2022, 06:42 WIB
Bambang Tri Mulyono.
Bambang Tri Mulyono. /Tangkapan layar YouTube Miftah's TV

PRIANGANTIMURNEWS- Tim Direktorat Cyber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono.

Ia merupakan pria yang menggugat Presiden Jokowi mengenai dugaan ijazah palsu.

Bambang ditangkap terkait dengan laporan polisi mengenai dugaan kasus penistaan agama, bukan terkait gugatan soal ijazah.

"Benar nanti malam akan dilakukan konferensi pers", ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan menjawab pertanyaan mengenai penangkapan Bambang Kamis 13 Oktober 2022.

Baca Juga: Pemain Legenda Ini Semangati Skuad Persib Bandung di Tengah Jeda Kompetisi Liga 1, Siapa dan Alasannya Kenapa?

Dimintai konfirmasi secara terpisah, Brigjen Asep Edi Suheri mengatakan Bambang ditangkap karena adanya laporan polisi.

Terhadap yang bersangkutan berkaitan dengan penistaan agama.

"Berkaitan dengan dugaan penistaan agama", kata Asep.

Bambang ditangkap di Tebet Jakarta Selatan sore tadi sekira pukul 15.30, Bambang ditangkap di sebuah hotel.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: youtube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah