PRIANGANTIMURNEWS - Rumah Politikus Wanda Hamidah di Menteng Jakarta Pusat dieksekusi oleh petugas Satpol PP Jakarta Pusat.
Menurut polisi, Politikus Wanda Hamidah tidak memiliki sertifikat kepemilikan yang sah atas rumahnya, sehingga dieksekusi Pemprov Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jaya pusat Kombes Komarudin mengatakan rumah yang ditempati keluarga Wanda Hamidah berdiri di atas aset pemerintah.
Baca Juga: Beginilah Kronologi Lengkap! Terjadinya Rizky Billar Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora
Pihak Wanda Hamidah juga disebut hanya memiliki surat izin penghunian.
Dalam hal tersebut pihak kepolisian hanya membantu pengamanan.
"Jadi ada tumpang tindih, tanah itu aset pemerintah daerah, jadi pemilik lama itu Wanda Hamidah dia hanya memegang SIP Surat Izin Penghunian mulai 1979 kalau nggak sala, terus kemudian ada ketertiban-ketertiban rumah lain yang digunakan SIP", kata Komarudin saat dimintai konfirmasi.
Baca Juga: Pakai Baju Orange, Rizky Billar Resmi Ditahan Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT
Komarudin mengatakan SIP pemilik Wanda Hamida dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012.