Bikin Onar dan Meresahkan Masyarakat, Warga Australia Dideportasi Kantor Imigrasi Sabang

- 1 Desember 2022, 17:55 WIB
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi Warga negara asing asal Australia berinisial DCA (tengah) karena bikin onar /Dok.Imigrasi Sabang
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang mendeportasi Warga negara asing asal Australia berinisial DCA (tengah) karena bikin onar /Dok.Imigrasi Sabang /

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang warga Australia berinisial DCA dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang.

Tindakan itu dilakukan karena DCA asal Australia itu membuat onar dan meresahkan masyarakat di sekitar kawasan wisata Iboih Sabang.

Alasan lain dideportasi karena DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya sampai 13 Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Soal Mediasi dengan Tersangka Pelanggaran UU ITE, Ini Jawaban Mengejutkan dari Dewi Perssik

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Sabang Fachryan, mengatakan warga asing yang terkena tindakan administratif keimigrasian (TAK) itu berinisial DCA, yang diketahui sudah tidak memiliki izin tinggal yang sah di Indonesia.

"Sebagaimana hasil pemeriksaan petugas, bahwa DCA juga sudah overstay karena izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 13 Oktober 2022 lalu,” kata Fachryan Kamis 1 Desember 2022.

Proses deportasi dilakukan berdasarkan limpahan laporan dari pihak Polres Sabang kepada Imigrasi Sabang.

Baca Juga: Drama The Glory Resmi Rilis Teaser Baru, Dibintangi Song Hye Kyo dan Lee Do Hyun, Catat Tanggal Tayangnya!


DCA diduga telah melakukan tindak pidana perusakan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 ayat (1) KUHP yang telah melakukan kegiatan berbahaya serta mengganggu keamanan dan ketertiban umum di masyarakat.

Terkait dengan itu, sesuai dengan Undang-Undangan RI Nomor 6 tentang Keimigrasian, DCA harus mendapat tindakan pendeportasian yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan berita acara pendapat (Bapen) untuk kelengkapan administrasi.

Berdasarkan surat keputusan dan surat perintah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, DCA terhitung sejak Senin 28 November 2022 lalu telah ditetapkan sebagai 'deteni' dan ditahan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang selama tiga hari.

"Dan pada hari ini dilakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan melalui Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta, dengan tujuan Sydney, Australia,” ujarnya.

Baca Juga: Prediksi Kanada vs Maroko Beserta Head to Head dan Link Live Streaming Piala Dunia 2022 Qatar

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang Hanton Hazali mengimbau seluruh pihak, khususnya yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Pora) di Pulau Weh Sabang untuk membantu mengawasi setiap aktivitas dari keberadaan orang asing yang ada di Sabang.

"Tujuannya agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari," ucap Hanton.

Selama tahun 2022, Imigrasi Sabang telah deportasi dua warga negara asing karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Sebelum DCA, Imigrasi Sabang telah lebih dulu mendeportasikan WNA berinisial R asal Malaysia pada akhir Juli lalu.***

 

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah