Mixue Dilarang memasang loga dan label halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepala badan penyelenggara produk halal atau BPJPH kementrian agama M.Aqil Irham.
Dengan tegas Aqil Irham memaparkan bahwa logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun demikian Mixue diketahui sudah mengajukan pendaftaran halal, akan tetapi untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksaan Halal LPH, LPPOM MUI.***