PRIANGANTIMURNEWS - Mixue disebut -sebut sebagai malaikat pencabut ruko kosong. Lantaran kerap kali ada ruko kosong pasti ditempati Mixue.
Hal ini terbukti bahwa cabang Mixue yang berada di Indonesia sudah mencapai 300 cabang dan di Asia sudah mencapai 2 cabang Ribu.
Mixue kerap kali jadi inceran kaum muda, harga yang terjangkau dan rasanya yang khas membuat Mixue banyak peminatnya.
Namun, baru-baru ini orang Indonesia digegerkan dengan kabar yang beredar bahwa Kementerian Agama atau Kemenag melarang Mixue pasang logo halal.
Lantas apa alasan dibalik larangan Kemenag untuk pasang logo halal di label Mixue, simak penjelasannya dibawah ini.
Kabar yang membuat geger ini sangat disayangkan lantaran Mixue belakangan viral di media sosial karena ada cabangnya yang berada dimana-mana.
Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com bahwa Mixue Dilarang Kemenag Pasang logo halal, begini jelasnya.
Mixue Dilarang memasang loga dan label halal Indonesia karena belum memiliki sertifikat halal.
Hal tersebut sesuai dengan apa yang telah disampaikan kepala badan penyelenggara produk halal atau BPJPH kementrian agama M.Aqil Irham.
Dengan tegas Aqil Irham memaparkan bahwa logo dan label halal hanya boleh dipasang apabila suatu produk sudah memiliki sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun demikian Mixue diketahui sudah mengajukan pendaftaran halal, akan tetapi untuk saat ini masih dilakukan audit oleh Lembaga Pemeriksaan Halal LPH, LPPOM MUI.***