PRIANGANTIMURNEWS - Herry Wirawan sang predator sexs yang telah memperkosa 13 santrinya di Bandung Jawa Barat, kini tesmi dijatuhi hukuman mati.
Sebelumnya, Herry Wirawan mengajukan kasasi, namun itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Maka dari itu, Herry Wirawan tetap akan dijatuhi hukuman mati untuk menghukum perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Gokil! Aldi Taher Siap Lelang Gitar Untuk Biaya Pengobatan Indra Bekti, Harga dari 10 Juta!
Dilansir priangantimurnews.com darilaman resmi MA, Selasa 13 Januari 2023, perkara Herry Wirawan tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022.
Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.
Gubernur Jawab Barat, Ridwan Kamil pun turut memberikan suara prihal keputusan MA pada Herry Wirawan.
Hal ini diungkapkannya melalui unggahan akun Instagramnya, pada Selasa 3 Januari 2023.