Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santrinya Divonis Hukuman Mati, Ridwan Kamil: Insya Alllah Seadil-adilnya Hukum

- 3 Januari 2023, 21:08 WIB
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius!
HJPU Konsisten Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Asep: Ini Kejahatan yang Sangat Serius! /Instagram @makasar_iinfo/

PRIANGANTIMURNEWS - Herry Wirawan sang predator sexs yang telah memperkosa 13 santrinya di Bandung Jawa Barat, kini tesmi dijatuhi hukuman mati.

Sebelumnya, Herry Wirawan mengajukan kasasi, namun itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Maka dari itu, Herry Wirawan tetap akan dijatuhi hukuman mati untuk menghukum perbuatannya tersebut.

Baca Juga: Gokil! Aldi Taher Siap Lelang Gitar Untuk Biaya Pengobatan Indra Bekti, Harga dari 10 Juta!

Dilansir priangantimurnews.com darilaman resmi MA, Selasa 13 Januari 2023, perkara Herry Wirawan tercatat dengan nomor perkara 5642 K/PID.SUS/2022.

Putusan MA itu memperkuat putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada April 2022.

Gubernur Jawab Barat, Ridwan Kamil pun turut memberikan suara prihal keputusan MA pada Herry Wirawan.

Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG! Sama-Sama Masih Tertidur Saat Kejadian, Ys dan D Berpotensi Besar Terlibat, Cek Faktanya

Hal ini diungkapkannya melalui unggahan akun Instagramnya, pada Selasa 3 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: Instagram @ridwankamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x