"Braking News, Mahkamah Agung Menolak Kasasi.
Herry Wirawan akan tetap dihukum mati.
Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum," tulis Ridwan Kamil dalam caption unggahannya.
Seperti yang diketahui, nama Herry Wirawan sempat menjadi sorotan publik lantaran ia telah tega memoerkosa 13 santri watinya di daerah Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Inilah Sejarah Permainan Latto Latto, atau Katto Katto, Ternyata Bukan Asli dari Indonesia
Para korban kebejatan Herry Wirawan tersebut diketahui ada yang telah melahirkan.
Atas perlakuan bejat tersebut, Herry Wirawan pun akhirnya dijatuhi hukuman mati oleh Mahkamah Agung.***