Heboh! Sebuah Rumah di Pekanbaru Dijadikan Tempat Pembuatan Ekstasi, Begini Infonya

- 26 Januari 2023, 20:13 WIB
Ilustrasi sebuah rumah jadi tempat pembuatan ekstasi./Freepik/
Ilustrasi sebuah rumah jadi tempat pembuatan ekstasi./Freepik/ /

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar menghebohkan datang dari daerah Pekanbaru. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru menguak industri rumahan pembuatan pil ekstasi.

Industri rumahan tersebut terletak di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Tanah Datar, Kota Pekanbaru.

Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah menangkap pemilik rumah pada Sabtu malam, 21 Januari 2023.

Baca Juga: Peristiwa Pembakaran Al Qur'an di Swedia, Santri dan Tokoh Agama Tasikmalaya Akan Gelar Aksi 'Bela Al Qur'an'

Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang melalui pernyataannya, membenarkan bahwa pihaknya telah membongkar dugaan industri rumah tangga membuat narkotika.

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap dua orang yakni inisial S umur 58 tahun dan PY umur 46 tahun.

Pihaknya juga mengamankan 53,21 gram serbuk pembuat ekstasi serta 73 butir pil ekstasi siap cetak.

"Ditemukan pula 73 butir pil ekstasi yang siap edar. Rencananya pil ini akan diedarkan di dalam rumah kosong yang berada tepat di depan rumah pelaku S," jelasnya.

Baca Juga: Siapkan Anggaran Rp300 Miliar, Pemkot Bandung Siap Tangani Banjir di Tahun 2023

Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku merupakan seorang yang diduga pengedar narkotika pil ekstasi di Pekanbaru.

"Peran pelaku ini sebagai pengedar narkotika pil ekstasi. Dari hasil tes urine pelaku positif metamphitamine dan amphetamine," jelasnya.

Terungkapnya hal itu bermula saat timnya mengungkap kasus narkotika pil ekstasi 60 butir di hari yang sama.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diketahuilah tempat tersebut.

"Setelah penyelidikan dan penyidikan, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku S bersama seorang teman wanitanya," sebutnya.

Baca Juga: Prediksi Al Ittihad vs Al Nassr di Piala Super Saudi Trofi Pertama Cristiano Ronaldo!

Saat penggeledahan, Satreskoba Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan alat cetak pil ekstasi serta diduga bahan baku narkotika jenis pil ekstasi.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku disangkakan atas Pasal 114 Jo 112 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah