Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Surya Paloh Buka Suara Terkait Pencalonan

- 17 Mei 2023, 21:42 WIB
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh serta jajaran partai mengadakan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore 7 Mei 2023 sore
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh serta jajaran partai mengadakan dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu sore 7 Mei 2023 sore / antaranews.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) resmi ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023.

 

Johnny terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS (Base Transceiver Station) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1 sampai 5 BAKTI Kominfo periode 2022-2022.

Menjadi tersangka korupsi keenam setelah dilakukan penyidikan oleh Jampidsus (Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) pada tanggal 14 Februari, 15 Maret dan 17 Mei 2023.

Baca Juga: Sevilla vs Juventus di Semifinal Europa League: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Dalam pemeriksaan yang ketiga kalinya, pihak Jampidsus meminta hasil klarifikasi evaluasi dari pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) RI.

BPKP RI menyebut kerugian akibat korupsi tersebut untuk negara mencapai Rp 8,32 triliun. Laporan tersebut disampaikan Ketut Sumedana, kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI.

 

"Kerugian sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami tetapkan," Ujar Ketut.

Mendengar Jhony ditangkap, Surya Paloh yang merupakan pimpinan partai Nasdem akn segera berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Johnny G Plate.

Baca Juga: Fenerbahce vs Trabzonspor di Super Lig Turki: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Johnny memang direncanakan untuk dicalonkan lagi menjadi anggota legislatif (caleg pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.


"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan dengan KPU. Kalau memang KPU menyatakan oke, kita masih berasaskan presumption of innocence, praduga tidak bersalah. Jelas itu," ujar Paloh.

Pernyataan tersebut disampaikan saat melakukan konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat.

Surya Paloh juga mengatakan bahwa partai Nasdem akan memberi bantuan hukum pada Johnny Plate, sebagai bagian dari partai.

Baca Juga: Waspada Gaming Disorder! Kenali Gejala, Dampak, Risiko dan Pengobatannya

"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," tambah Paloh.

Dirinya dan partai Nasdem pun berkomitmen untuk menegakkan proses hukum yang berlaku.

 

"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," sambungnya.

Baca Juga: AZ Alkmaar vs West Ham United di Leg 2 Semifinal Europa Conference League: Pratinjau, H2H, Prediksi Skor

"Apa sikap NasDem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," akhirinya.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah