Johnny Depp Menang Dipersidangan, Amber Heard Harus Ganti Rugi hingga Rp218 Miliar

- 2 Juni 2022, 13:55 WIB
Johnny Depp Menang Dipersidangan setelah mendapat pencemaran nama baik oleh mantan istri nya Amber Heard
Johnny Depp Menang Dipersidangan setelah mendapat pencemaran nama baik oleh mantan istri nya Amber Heard /Antara foto/

PRIANGANTIMURNEWS- Hasil sidang kasus pencemaran nama baik antara Johnny Depp dan Amber Heard telah berakhir. Juri memutuskan bahwa Johnny Depp menang dalam persidangan pencemaran nama baik ini.

Dalam sidang pembacaan putusan juri yang digelar di Fairfax County Circuit Courthouse di Fairfax, Virginia, waktu setempat, Amber Heard dinyatakan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap mantan suaminya.

Pencemaran tersebut dilakukan melalui op-ed yang diterbitkan di Washington Post tahun 2018, di mana Heard menyebut dirinya sebagai figur publik yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING, Prancis vs Denmark Line Up di UEFA Nations League Malam Ini

Meski tidak menyebutkan nama Johnny Depp dalam tulisan tersebut, juri sepakat jika tulisan tersebut mengarah ke aktor Pirates of the Caribbean tersebut.

Atas hal itu, Amber Heard harus membayar ganti rugi sebesar 15 juta dolar AS atau setara dengan Rp218 miliar. Rinciannya, 10 juta dolar untuk compensatory damage dan 5 juta dolar untuk punitive damage.

Sementara itu, Johnny Depp juga harus membayar ganti rugi kepada Amber Heard sebesar 2 juta dolar AS atau setara Rp29 miliar. Ganti rugi ini harus dibayarkan karena Amber Heard juga melakukan gugatan balik melawan Depp atas pernyataan pengacara Depp, Adam Waldman.

Baca Juga: Bahaya Pernikahan Usia Dini yang Berpotensi Lahirkan Bayi Stunting

Depp bersyukur atas putusan ini. "Juri telah mengembalikan hidup saya," ujar Depp itu sesudah persidangan. "Sejak awal, tujuan saya memperjuangkan kasus ini adalah demi mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya."

Halaman:

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: Prambros FM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah