Dua Kreator Pembuat Video Asusila di Kebun Teh Dibongkar Polresta Bandung

- 22 Mei 2023, 21:00 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. /ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi /

"Selang satu bulan, di bulan Juli tahun 2022 sang suami inisial DM membuat akun media sosial yang niatnya menjual video itu tanpa seizin istrinya," kata Kusworo.

Untuk itu, dia pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan video apapun yang berisikan pornografi karena merupakan pelanggaran hukum.

Adapun RM dan DM kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pornografi dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***



Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x