PRIANGANTIMURNEWS - Masyarakat tidak sembarang dalam menyebarkan hingga memviralkan tindakan-tindakan nakal wisatawan mancanegara di media sosial.
Demikian disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra dalam
konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha Denpasar, Minggu, 28 Mei 2023.
Jayan Danu mengatakan bila tindakan itu dilakukan selain dapat merusak citra pariwisata Pulau Dewata, tindakan memviralkan aksi wisman itu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Gila! Bule Jerman Telanjang Bulat saat Digelar Tari Bali, Diduga Depresi Kehabisan Uang
“Berkaitan dengan peran serta masyarakat dan perilaku memviralkan kan ada UU ITE, itu akan kita proses jadi tidak sembarangan. Peran masyarakat adalah melaporkan untuk mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang diperbuat wisatawan,” kata dia.
Bila menemukan wisman yang melakukan tindakan nakal, kata Jayan Danu masyarakat agar melaporkan bukan merekam dan diviralkan.
Karena tindakan itu berpotensi diproses hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.
Baca Juga: Gempa Bumi Skala 5,0 Magnitudo Guncang Kuta Selatan Bali
Gubernur Bali Wayan Koster juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengimbau agar tidak memfasilitasi tindakan nakal wisman selama berada di Pulau Dewata, dan ia menegaskan bahwa tindakan memviralkan ini telah diproses kepolisian.
“Masyarakat Bali dilarang memfasilitasi wisatawan mancanegara yang melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin visa atau ketentuan perundang-undangan,” kata dia.