PRIANGANTIMURNEWS - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
Terkait dengan itu anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais meminta para kepala daerah untuk menindak secara tegas praktik kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Dikatakan Indraza dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB yang dilakukan oleh Ombudsman, ditemukan adanya pengulangan pelanggaran di sejumlah daerah.
Baca Juga: 4791 Siswa Jabar Resmi Dicoret! Ridwan Kamil: Eril dan Zara Juga Kalah Zonasi PPDB
Misalnya, praktik manipulasi data pada dokumen kependudukan dan adanya siswa titipan di sekolah favorit.
"Kepala daerah harus berani bertindak tegas menindaklanjuti temuan-temuan kecurangan tersebut. Bila perlu dapat memberikan sanksi kepada oknum pelaku kecurangan. Agar tercipta PPDB yang transparan, adil dan setara bagi semua calon peserta didik baru," kata Indraza Marzuki Rais dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa 18 Juli 2023.
Sebab, kata dia, penyelenggaraan PPDB tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, melainkan juga pemerintah daerah karena pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan yang bersifat wajib.
Baca Juga: Ridwan Kamil Batalkan 4.791 Siswa yang Lakukan Kecurangan PPDB!
"Penyelenggaraan PPDB merupakan tanggung jawab bersama dalam memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat," ujarnya.
Untuk itu, dia menilai persoalan pendidikan yang terjadi di daerah harus segera diselesaikan melalui pemerintah daerah setempat, termasuk jika terdapat temuan kecurangan.