Pelaku Pencurian 1.293 Data Kartu Kredit Diringkus Polda Bali, Ini kronologinya

- 28 Juli 2023, 20:56 WIB
    Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra (paling kanan) menunjukkan tersangka MA (41) pelaku kejahatan pencurian data kartu kredit saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat 28 Juli
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra (paling kanan) menunjukkan tersangka MA (41) pelaku kejahatan pencurian data kartu kredit saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat 28 Juli /

Merasa ada kejanggalan dari kesaksian MA, Tim Siber Polda Bali melakukan pengecekan laptop Macbook milik MA dan ditemukan ada 1.293 data kartu kredit milik orang lain dari berbagai Bank baik dalam maupun luar negeri yang telah diretas tersangka MA.

"Pengakuan MA, 1.293 data kartu kredit tersebut diperoleh dengan cara membeli di situs Dark Web, dengan harga rata-rata perdata kartu kredit 20 USD, yang dibayar menggunakan Crypto Currency," kata Jansen yang saat itu didampingi oleh Wadir Krimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra dan Kasubdit Siber Ditreskrimsus Pokda Bali AKBP Nanang Prihasmoko.

Baca Juga: 60 Orang Jadi Korban penipuan tiket Konser Coldplay, Kerugian Capai Ratusan Juta

Menurut pengakuan MA, kartu-kartu kredit milik orang lain tersebut digunakan untuk membeli voucher hotel dan tiket pesawat dengan harga yang lebih murah kepada orang-orang yang mencari membaca web yang dipromosikan tersebut.

Dan untuk mendapatkan uang kas dengan cepat, voucher-voucher tersebut kemudian dijual kembali oleh MA dengan harga diskon 30 hingga 50 persen melalui aplikasi Airbnb atau booking.com dan Aplikasi di App Store Apple.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah sebuah laptop merk Apple, hp Apple, iphone 11, iphone 14, beberapa akun dark web, BCA Mobile hingga satu unit mobil Mini Cooper.

Saat ini tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali dan dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Kabid Humas Polda Bali pun mengimbau masyarakat pengguna kartu kredit, agar berhati-hati dalam bertransaksi dan untuk keamanan agar cek secara berkala ke Bank resmi yang mengeluarkan kartu kredit tersebut.

"Apabila ada transaksi yang mencurigakan di luar pengetahuan silahkan melapor ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali," kata mantan Kapolresta Denpasar itu.

Sementara itu, Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra mengatakan MA merupakan seorang residivis yang baru keluar dari penjara pada bulan April 2023.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah