Ranefli mengatakan MA tercatat dua kali masuk penjara karena terlibat kasus pencurian di Bali yang ditangani oleh Polsek Kuta dan kasus narkoba hingga dijebloskan di Rutan Salemba.
Kepada penyidik, MA mengaku belajar kejahatan siber tersebut dari temannya sesama rekan terpidana kasus narkoba.
"Kemahirannya ini setelah kami selidiki dia dapatkan dari salah seorang rekannya di Rutan Salemba, rekannya sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Yang bersangkutan mengaku masih tahap mencoba. Jadi tidak semua data bisa dibeli, ada yang invalid juga," kata Ranefli.
Hingga kini, kata Ranefli, total kerugian masih didalami penyidik karena pelaku mengaku tak pernah hitung pendapatan dari pekerjaan mencuri data kartu kredit tersebut.
Mantan Kapolres Tabanan itu mengatakan MA, pria asal Jakarta yang sudah menikah itu ditangkap bersama pacarnya setelah tiga hari berlibur di Bali menggunakan uang hasil tindakannya tersebut.
"Untuk perempuan sudah kita periksa, statusnya masih saksi karena dia mengaku tidak tahu hanya sebagai travel agent online yang menjual voucher tiket pesawat dan tiket tersebut,"ujarnya.***