Pelaku Pencurian 1.293 Data Kartu Kredit Diringkus Polda Bali, Ini kronologinya

- 28 Juli 2023, 20:56 WIB
    Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra (paling kanan) menunjukkan tersangka MA (41) pelaku kejahatan pencurian data kartu kredit saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat 28 Juli
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (kiri) didampingi Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra (paling kanan) menunjukkan tersangka MA (41) pelaku kejahatan pencurian data kartu kredit saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Jumat 28 Juli /

Ranefli mengatakan MA tercatat dua kali masuk penjara karena terlibat kasus pencurian di Bali yang ditangani oleh Polsek Kuta dan kasus narkoba hingga dijebloskan di Rutan Salemba.

Kepada penyidik, MA mengaku belajar kejahatan siber tersebut dari temannya sesama rekan terpidana kasus narkoba.

"Kemahirannya ini setelah kami selidiki dia dapatkan dari salah seorang rekannya di Rutan Salemba, rekannya sudah dipindahkan ke Nusa Kambangan. Yang bersangkutan mengaku masih tahap mencoba. Jadi tidak semua data bisa dibeli, ada yang invalid juga," kata Ranefli.

Hingga kini, kata Ranefli, total kerugian masih didalami penyidik karena pelaku mengaku tak pernah hitung pendapatan dari pekerjaan mencuri data kartu kredit tersebut.

Mantan Kapolres Tabanan itu mengatakan MA, pria asal Jakarta yang sudah menikah itu ditangkap bersama pacarnya setelah tiga hari berlibur di Bali menggunakan uang hasil tindakannya tersebut.

"Untuk perempuan sudah kita periksa, statusnya masih saksi karena dia mengaku tidak tahu hanya sebagai travel agent online yang menjual voucher tiket pesawat dan tiket tersebut,"ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah