Hati-hati Pada Selebgram, Influencer Promosikan Judi Online, Bisa Dipidana

- 31 Agustus 2023, 14:00 WIB
Waspada promosikan judi online bisa dilaksanakan. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023./ ANTARA/Laily Rahmawaty.
Waspada promosikan judi online bisa dilaksanakan. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu 30 Agustus 2023./ ANTARA/Laily Rahmawaty. /

Vivid menambahkan, sebaiknya para influencer, artis dan selebgram cerdas mempromosikan suatu produk dengan menghindari promosi game online atau judi online.

“Kalau memang dia cerdas ya hindari saja, game online itu berisiko juga, lebih bagus masih ada yang lain kok,” kata Vivid.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah