Mengelola dan Melakuan Judo Keliling, 31Orang di Bali Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

- 31 Agustus 2023, 16:00 WIB
Ilustrasi slot judi online yang saat ini sedang heboh.
Ilustrasi slot judi online yang saat ini sedang heboh. /Pixabay/

Dari lokasi penggerebekan, penyidik menemukan barang bukti peralatan elektronik yang digunakan untuk menunjang operasional praktik judi online, diantaranya ponsel, sarana koneksi internet, komputer jinjing dan PC.

Terhadap para pelaku penyidik mengenakan Pasal45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP, juga Pasal 3 dan Pasal 10 UU TPPU.

Baca Juga: Praktik Judi Online Di Cengkareng Dapat Diungkap Jajaran Kepolisian Atas Laporan Masyarakat

Kemudian terhadap karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah