Waduh, Cak Imin Dipanggil KPK, Ada Apa? Yuk Simak Penjelasannya

- 5 September 2023, 11:30 WIB
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah mendapat surat panggilan dari KPK. (Dok. Nasdem TV)
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengaku telah mendapat surat panggilan dari KPK. (Dok. Nasdem TV) /

PRIANGANTIMURNEWS -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) memanggil Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

Pemanggilan Cak Imin dilakukan
untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kasus dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

Baca Juga: Deklarasi Anies-Cak Imin Justru untungkan Ganjar Pranowo, Deddy: PDIP Dapat Limpahan Suara NU

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku telah menerima surat panggilan dari Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Begitu juga saya baru baca tadi, katanya besok saya dipanggil. Saya sudah dapat surat pemanggilan. Sebetulnya saya mau datang," kata Imin dalam tayangan Mata Najwa, Senin 4 September 2023 malam.

Namun, ia mengatakan telah memiliki agenda di Banjarmasin yang sudah dijadwalkan sejak lama. Oleh karenanya, Imin mengaku bakal meminta pemeriksaan di KPK untuk ditunda.

Baca Juga: Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kemensos Diringkus KPK

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam'iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengaku menghormati dan menghargai langkah yang diambil KPK untuk menuntaskan kasus korupsi.

Ia tak merasa langkah KPK memeriksanya berkaitan dengan deklarasi dirinya sebagai bakal cawapres berpasangan dengan Anies Baswedan yang baru-baru ini dilakukan.

"Kalau saya tegak lurus aja, KPK memang lembaga yang berwenang untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi. Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis," katanya.

Baca Juga: Kasus Suap yang Melibatkan Kabasarnas Tiga Sipil Tersangka, KPK Fasilitasi Puspom TNI periksa 3 Tersangka itu

Sebelumnya, KPK disebut bakal memanggil Cak Imin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tak membantah informasi pemanggilan Cak Imin ini.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh penyidik KPK kami panggil sebagai saksi tentunya untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang telah kami tetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan.

KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan.***

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah