PRIANGANTIMIRNEWS - Seorang guru PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat dengan inisial AR telah menjual puluhan komputer dan juga laptop milik sekolah.
AR yaitu seorang guru merupakan pengajar di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran.
Selain AR, 1 orang lainnya berinisial GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, karena dirinya telah melakukan pencurian terhadap komputer dan juga laptop milik sekolah untuk dijual.
Inisial AR mencuri aset-aset sekolah di tempatnya mengajar berupa komputer dan juga laptop kemudian menjualnya kepada GS yang diduga berperan sebagai penadah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah menduga AR melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasratnya yaitu demi kecanduan judi online.
Soimah pun menilai kasus itu adalah dugaan tindak pidana korupsi karena barang yang dijual adalah aset milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Hati-hati Pada Selebgram, Influencer Promosikan Judi Online, Bisa Dipidana
Kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar 300 juta rupiah.