Kecanduan Judi Online! Guru di Pangandaran Nekat Jual 26 Komputer Sekolah! Terancam 20 Tahun Penjara

- 15 September 2023, 09:29 WIB
Seorang Guru di Kabupaten Pangandaran Inisial AR gasak 26 Komputer milik sekolah.
Seorang Guru di Kabupaten Pangandaran Inisial AR gasak 26 Komputer milik sekolah. /YouTube/Miftah's TV/

PRIANGANTIMIRNEWS - Seorang guru PNS yaitu Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Pangandaran Jawa Barat dengan inisial AR telah menjual puluhan komputer dan juga laptop milik sekolah.

AR yaitu seorang guru merupakan pengajar di SMP Negeri 2 Parigi Pangandaran.

Selain AR, 1 orang lainnya berinisial GS juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kepolisian, karena dirinya telah melakukan pencurian terhadap komputer dan juga laptop milik sekolah untuk dijual.

Baca Juga: Sejarah Singkat Kehadiran Judi Online Dan Tindak Tegas Influencer Yang Promosikan Situs Perjudian Daring

Inisial AR mencuri aset-aset sekolah di tempatnya mengajar berupa komputer dan juga laptop kemudian menjualnya kepada GS yang diduga berperan sebagai penadah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah menduga AR melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasratnya yaitu demi kecanduan judi online.

Soimah pun menilai kasus itu adalah dugaan tindak pidana korupsi karena barang yang dijual adalah aset milik pemerintah daerah.

Baca Juga: Hati-hati Pada Selebgram, Influencer Promosikan Judi Online, Bisa Dipidana

Kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar 300 juta rupiah.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: YouTube Miftah's TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x