Soimah mengatakan bahwa modus AR itu mengambil laptop dan komputer untuk dijual. Kasus ini terjadi sejak 2021.
Soimah menyatakan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengambil alih penanganan kasus tersebut soal detail kronologi kasusnya dia akan sampaikan dalam persidangan di pengadilan atas perbuatannya.
Baca Juga: Dalang Judi Online Lari ke Thailand
Para tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto 55 undang-undang tindak pidana korupsi mereka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan juga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu di sisi lain sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pangandaran yaitu Raden Iyus Surya Drajat mengatakan AR telah mencuri 26 komputer, 2 laptop dan juga 2 proyektor secara bertahap atau tidak secara langsung.
AR dilaporkan ke polisi sebagai kasus kehilangan barang sekolah hingga akhirnya dilakukan pendalaman lebih lanjut hingga kini pun kejaksaan menganggapnya korupsi.
Kini keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian.***