Oleh karenanya, Natsir mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi online, apalagi meminjamkan rekeningnya yang memiliki potensi terlibat tindak pidana.
Baca Juga: Hati-hati Pada Selebgram, Influencer Promosikan Judi Online, Bisa Dipidana
“Masyarakat diharapkan tidak memberikan rekening yang dimilikinya kepada orang lain dengan cara apa pun yang berpotensi digunakan untuk kegiatan tindak pidana,” ujarnya.***