Woww! PPATK Ungkap Traksaksi Judi Online dari 2017 Tembus 500 Triliun

- 26 November 2023, 18:00 WIB
  Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali/PMJ News/Fajar
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 31 pelaku judi online di Bali/PMJ News/Fajar /

PRIANGANTIMURNEWS-  Perkembang judi online di Indonesia sangat pesat. Menurut temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) transaksi dari judi online yang tercatat dalam kurun waktu 2017-2023 mencapai 500 triliun.

Menurut Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, total analisa dalam kurun waktu tersebut mencapai nilai Rp 500 triliun.

“Dari hasil analisis PPATK terhadap transaksi keuangan yang terkait dengan perjudian online, total nominal transaksi yang dianalisis sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini lebih dari Rp500 Triliun,” ujar Natsir dalam keterangannya, Sabtu 25 November 2023.

Baca Juga: Amanda Manopo Dicecar dengan 34 Pertanyaan Soal Judi Online

Lebih lanjut, Natsir menyampaikan bahwa dalam periode 2022-2023 tercatat 3.295.310 orang terlibat judi online dengan total deposit uang yang tercatat Rp34.512.310.353.834 atau Rp34,51 triliun.

Atas hal tersebut, PPATK sudah melakukan penghentian sementara aktivitas transaksi 1.322 pihak dari 3.236 rekening dengan nilai saldo yang dihentikan transaksinya mencapai Rp138 miliar.

“Perputaran dana ini meliputi uang taruhan, pembayaran kemenangan, biaya penyelenggaraan perjudian, transfer antar-jaringan bandar, serta transaksi yang ditengarai sebagai pencucian uang oleh jaringan bandar,” ungkapnya.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online! Guru di Pangandaran Nekat Jual 26 Komputer Sekolah! Terancam 20 Tahun Penjara

Fenomena judi online ini pun juga disebutnya saat ini dalam tahap mengkhawatirkan dengan aktivitas transaksi judi yang semakin meningkat tiap tahunnya, dengan berbagai modus untuk mengakali pemblokiran rekening.

“Saat ini masih ditemukan modus penggunaan rekening orang lain yang diperoleh dari praktik peminjaman rekening dan jual-beli rekening oleh masyarakat kepada pelaku perjudian online untuk dipakai sebagai rekening penampungan dana perjudian,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x