Ia menjelaskan modus pelaku bermacam-macam, diantaranya dengan cara merusak kunci stang kendaraan yang sedang diparkir dengan menggunakan astag atau kunci T.
“Selain kunci T, para pelaku juga menggunakan obeng atau benda tajam dan mengambil motor yang sedang diparkir dihalaman rumah, pinggir jalan dengan posisi kunci motor yang masih tergantung,” ujarnya.
Baca Juga: Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi
“Motifnya ada juga pelaku yang menghampiri korban yang sedang berdiri dipinggir jalan dan langsung merampas barang milik korban dengan kekerasan,” ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***