Empat Pelaku Curanmor Diamankan Polisi

- 5 Maret 2022, 04:43 WIB
Seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket di Cirebon, Jawa Barat.
Seorang pemuda nekat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di salah satu minimarket di Cirebon, Jawa Barat. /Pixabay/Ricinator

PRIANGANTIMURNEWS - Aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah masih saja terjadinya.

Begitu pula terjadi di Kabupaten Kuningan. Satreskrim Polres Kuningan berhasil menangkap 4 pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua, dalam oprasi Jaran Ldaya 2022.

Empat pelaku pencurian sepeda motor tersebut yakni berinisial MS (18) alamat Kelurahan Cigintung, Kecamatan  Kuningan, KR (43), alamat Desa Wano, Kecamatan Japara, AJ (18), Desa/Kecamatan Lebakwangi, dan EA (20), Kelurahan Winduhaji, Kecamatan Kuningan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Hari ini Sabtu, 5 Maret 2022 Menyoal Karir, Kehidupan, Kesehatan, Cinta

Seperti dikutip Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat, Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dhanyi Aryanda,mengatakan KR  merupakan seorang residivis perkara tindak pidana dengan pemberatan.

Akibat perbuatannya sebagamana pasal 363 KUHPidana. Keempat tersangka terkena  ancaman hukuman penjara selama lamanya 5 tahun.

Selain mengamankan pelaku, polisi mengamankan 13 sepeda motor dari beberapa TKP. Selain itu beberapa barang bukti lainnya di antaranya berupa tiga kunci leter T, 1 kunci inggris, 1 obeng dan barang bukti lainya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Leo Hari ini Sabtu, 5 Maret 2022 Membahas Hal Kehidupan, Kesehatan, Cinta, Karir

"Kami mengimbau kepada masyarakat Kuningan agar meningkatkan kewspadaan terhadap aksi pencurian. Jika menyimpan sepeda motor di luar rumah, gunakan kunci ganda," kata Dhany, dalam Press Release, di Mapolres Kuningan, Jumat 4 Maret 2022.*** (Ajun Mahrudin/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x