PRIANGANTIMURNEWS - Seperti biasanya di setiap hari besar 17 Agustus, Hari Raya Idul Fitri, juga Natal dan keagamaan lainnya. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada warga binaan ber kelakuan baik.
Pogram Remisi Khusus juga diberikan kepada warga binaan di masing masing Rutan, LPKA, dan Lapas termasuk di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya ada sebanyak 3 orang yang mendapat remisi khusus Natal Tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya, Surya Dharma, A.Md.IP., S.H menyebut, pemberian remisi khusus Natal berdasarkan surat keputusan Kemenkumham.
Baca Juga: 287 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi
Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI NO: PAS-2134.PK.05.04 TAHUN 2023 TANGGAL 25 Desember 2023 tentang pemberian remisi khusus Natal 2023.
"Remisi khusus 1 ini diberikan kepada 3 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Keristiani,"kata, Surya di Aula Lapas Kelas IIB Tasikmalaya di jalan Oto Iskandar Dinata No 01 Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
Ke tiga warga binaan yang di beri remisi khusu Natal diantaranya: remisi khusus 15 hari diberikan kepada Stephen Nugroho beragama Kristen.
Baca Juga: 287 Warga Binaan Lapas Tasikmalaya Mendapat Remisi
Remisi khusus 1 bulan Natal diberikan kepada dua orang diantaranya, Novayanti dan satu orang lagi WBP dengan total RK sebanyak 3 orang.