Namun demikian semoga tetap dapat menghadirkan listrik yang handal buat seluruh masyarakat.
Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) mengatakan bahwa kebijakan tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah via sektor ketenagalistrikan guna menstabilkan daya saing pelaku usaha, menstabilkan daya beli masyarakat, serta menjaga tingkat inflasi
Baca Juga: PT PLN WS2JB Palembang Pastikan Dokumen Aman dan Pelayanan Masyarakat Tidak Terganggu
Dia menjelaskan,"Tarif listrik di bulan Januari hingga Maret 2024 diputuskan tetap, guna menjaga persaingan pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menstabilkan tingkat inflasi di tahun baru."
Parameter ekonomi makro yang digunakan pada triwulan pertama di 2024, merupakan realisasi dari Agustus, September, serta Oktober 2023, yakni kurs senilai Rp15.446,85/dolar AS, ICP senilai 86,49 dolar AS/barel, inflasi senilai 0,11 persen, serta HBA senilai 70 dolar AS/ton setara kebijakan DMO (domestic market obligation) batubara.
Dalam Pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, tentang penyesuaian tariff adjustment (tarif tenaga listrik) dilaksanakan tiap 3 bulan serta memperhitungkan peningkatan juga penurunan dari 4 faktor, yakni nilai tukar Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah (kurs), ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan/atau HBA (harga batubara acuan).***