Praktik Aborsi Ilegal, Seorang Dokter Terancam Hukuman 12 Tahun penjara

- 11 Januari 2024, 17:30 WIB
 Terdakwa dokter I Ketut Ari Wiantara (53) duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 11 Januari 2024/ ANTARA/Rolandus Nampu
Terdakwa dokter I Ketut Ari Wiantara (53) duduk di kursi pesakitan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada sidang pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 11 Januari 2024/ ANTARA/Rolandus Nampu /

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Imam Ramdhoni terungkap bahwa dokter Ari sejak tahun 2020 sampai dengan Maret 2023 membuka praktik aborsi ilegal di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kabupaten Badung.

Praktik tersebut terbongkar setelah polisi mendengar informasi masyarakat. Ditreskrimsus Polda Bali yang menerima informasi tersebut melakukan pencarian di internet dengan kata kunci dokter Ari. Setelah diselidiki, memang benar ada iklan yang bertebaran terkait adanya tempat praktik aborsi ilegal tersebut.

Setelah diselidiki, pada Senin 8 Mei 2023, polisi menyamar menjadi pasien. Pada saat itulah polisi mendapati terdakwa dokter Ari bersama istrinya beserta seorang laki-laki, baru saja menjalani proses aborsi di rumah praktik tersebut terhadap seorang perempuan.

Baca Juga: Kompak! Ruben Onsu da Ayu Ting Ting Desak KPI Untuk Cabut Sanksi Ivan Gunawan! Benarkah?

Saat digerebek polisi, terdakwa mengaku bahwa perempuan yang tergeletak di lantai rumah itu masih dalam pengaruh obat bius pascaoperasi.

Setelah sadar, pasien perempuan yang berstatus sebagai saksi tersebut mengaku membayar Rp3.800.000 kepada dokter Ari untuk melakukan tindakan aborsi.

Pada saat pengerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat-obatan, peralatan medis, stempel, serta buku daftar nama pasien yang menjadi pasien terdakwa.

Kepada penyidik, terdakwa mengaku melakukan aborsi terhadap kandungan pasien dengan usia kandungan tidak lebih dari usia satu minggu dimana pada saat usia kandungan masih satu minggu belum terbentuk janin melainkan hanya gumpalan darah sehingga pada saat atau setelah melakukan aborsi atau dilakukan kuret pasien tidak mengalami pendarahan atau mengeluarkan janin tetapi hanya mengeluarkan sedikit darah yang menempel pada alat kuretase.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah