PRIANGANTIMURNEWS -Penyelidikan kasus praktik aborsi ilegal di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur telah usai.
Terkait dengan kasus aborsi ilegal tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan dalam kasus aborsi ilegal, pihaknua telah menangkap empat orang tersangka.
Baca Juga: Iizin Mau Buka Salon, Ternyata Dipakai Tempat Aborsi Janin, Digerebek Polisi Deh!
"Dalam kasus aborsi, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saat ini semuanya sudah dilakukan penahanan yakni IS yang melakukan aborsi, A yang membantu aborsi, AF yang berperan mencari dan merekrut yang akan aborsi, dan RF yang berperan membantu membuang janin, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Jumat 3 November 2023.
Trunoyudo menjelaskan Kepolisian juga telah melakukan penggeledahan terkait dengan kasus praktik aborsi yang dilakukan di sebuah rumah di kawasan Ciracas, Jakarta Timur pada Kamis (2/11).
“Dari hasil penggeledahan mendapati tujuh kerangka janin. Saat ini kami masih melakukan proses pendalaman,” ucapnya.
Selain itu Trunoyudo juga menjelaskan tim penyidik mendapati 41 alat bukti berupa alat kesehatan, perlengkapan pendukung, dan berbagai bercak atau bekas noda darah.
"Kemudian terhadap empat tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada hari kemarin Kamis (2/11)," ucapnya.