PRIANGANTIMURNEWS- Sidang perkara praktik ilegal dengan terdakwa dokter I Ketut Ari Wiantara (53) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis 11 Januari 2024.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Provinsi Bali mendakwa
dokter I Ketut Ari Wiantara (53) dengan pasal berlapis melakukan tindakan aborsi ilegal karena itu terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dakwaan terhadap dokter Ari dibacakan oleh Jaksa Imam Ramdhoni dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis.
Baca Juga: Ganjar Mahfud Jadi Presiden Keamanan Nasional Menjadi Bagian Target Visi Misi
Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa dokter Ari dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Atau dakwaan kedua, Pasal 78 Juncto Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Atau dakwaan ketiga, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dokter Ari pun terancam hukuman penjara selama 12 tahun.
Baca Juga: Kabar Bahagia, Kiky Saputri Sedang Mengandung Anak Pertamanya Dengan Muhammad Khairi
Atas dakwaan tersebut, terdakwa dokter Ari didampingi kuasa hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Hakim pun memutuskan sidang akan dilanjutkan Kamis (18/1) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.