Kemensos Dampingi Penuh Gadis Korban Kekerasan Seksual Oleh Ayah Tiri di Wonogiri Jawa Tengah

- 5 Februari 2024, 16:02 WIB
Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri secara cepat memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa oleh ayah tiri di Kabupaten Wonogiri/ANTARA /HO-Biro Humas Kemensos
Kementerian Sosial melalui Sentra Antasena Magelang dan Dinas Sosial Wonogiri secara cepat memberikan pendampingan penuh kepada korban rudapaksa oleh ayah tiri di Kabupaten Wonogiri/ANTARA /HO-Biro Humas Kemensos /

Terkait awal mula terungkapnya peristiwa yang menimpa gadis berusia 18 tahun ini, yaitu ketika HP milik korban di pinjam oleh pacar korban pada Oktober 2023.

Sang pacar korban selanjutnya menemukan sebuah pesan singkat yang datangnya dari N (53) tidak lain ayah tiri korban, yang isi pesannya kata-kata tidak senonoh, dimana perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari 10 kali.

Baca Juga: Miris! Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ramai Diperbincangkan hingga Manca Negara

Tidak menunggu lama pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban dan mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah