Terkait awal mula terungkapnya peristiwa yang menimpa gadis berusia 18 tahun ini, yaitu ketika HP milik korban di pinjam oleh pacar korban pada Oktober 2023.
Sang pacar korban selanjutnya menemukan sebuah pesan singkat yang datangnya dari N (53) tidak lain ayah tiri korban, yang isi pesannya kata-kata tidak senonoh, dimana perbuatan itu sudah dilakukan pelaku lebih dari 10 kali.
Baca Juga: Miris! Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia Ramai Diperbincangkan hingga Manca Negara
Tidak menunggu lama pacar korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua kandung korban dan mereka langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Wonogiri.
Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) tentang Tindak Pidana melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun dan sesuai dengan UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hukuman ditambah 1/3 dari masa hukuman karena pelaku adalah keluarga korban.***