PRIANGANTIMURNEWS - Perlakuan rudapaksa masih saja terjadi, dimana pelakunya adalah orang tua atau ayah tiri dar korban itu sendiri. Yang semestinya seorang ayah itu dapat mengayomi sekaligus melindungi dari segala hal yang mengancam pada anggota keluarganya.
Akan tetapi dalam kasus ini bukannya perlindungan yang didapat dari seorang ayah, malah sebaliknya ancaman fisik yang diterima yaitu perlakuan rudapaksa.
Seperti yang telah dialami oleh seorang gadis belia dengan usia 18 tahun mendapatkan ancaman fisik berupa pelecehan seksual dari ayah tirinya.
Baca Juga: Sarah Hendrapraja Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe 2023
Perlakuan dari ayah tirinya tersebut tentunya menjadi sebuah mimpi buruk bagi korban dan akan berlangsung teringat selama hidupnya.
Lantas yang menjadi pertanyaan besar adalah siapa yang harus dipersalahkan dan siapa yang berada di pihak yang benar? sebab andai dikaji lagi dari titik awal kejadian ini akan menjadi sebuah lingkaran setan yang tak berujung.
Peristiwa kekerasan seksual yang dialami korban menjadi perhatian publik terkhusus Menteri Sosial Tri Rismaharini, dimana dalam hal ini Mensos akan memberikan pendampingan yang sifatnya penuh dan menyeluruh, dari awal pengecekan komprehensif kondisi kesehatan hingga proses rehabilitasi.
Baca Juga: Oknum TNI Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Sesama Jenis
Disampaikan oleh Kepala Sentra Antasena Magelang, Suproyono, kepada Mensos yang diterima di Jakarta, Senin 5 Februari 2024, bahwa untuk tahap awal proses rehabilitasi timnya sudah memberikan dorongan moral terhadap korban.