Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Maka pada tanggal 14 Februari, pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditentukan.
Perbedaan Warna Surat Suara di Pemilu 2024
Sebelumnya, dalam rapat di Komisi II DPR telah disepakati surat suara yang akan digunakan sama dengan Pemilu 2019.
Baca Juga: Panwascam Bungursari Tertibkan 884 APK di Masa Tenang
Dimana kelima jenis surat tersebut terdiri dari beberapa warna yaitu abu-abu, merah, kuning, biru, dan hijau.
1. Abu-abu untuk surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres)
2. Kuning untuk Surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
3. Merah untuk Surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini digunakan untuk memilih wakil rakyat yang ada di daerah.
4. Biru untuk Suarat Suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat Provinsi.