Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini Dia Perbedaan 5 Warna Surat Suara yang Harus di Ketahui

- 13 Februari 2024, 17:11 WIB
Ilustrasi TPS
Ilustrasi TPS /

PRIANGANTIMURNEWS - Pemiluhan Umum (Pemilu) 2024 telah didepan mata, mari gunakan hak suara kita dengan sebaik-baiknya.

Jangan sampai anda golput di momen Pemilu 2024 ini, apalagi dalam menentukan Presiden dan Wakil Presiden.

Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, itu berarti akan digelar pada hari besok, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga: 14 Februari Saatnya Memilih, Ini Dia Kumpulan Twibbon Pemilu 2024, Desain Menarik dan Gratis

Lantas, Pemilu 2024 memilih apa saja?

Perlu diketahui, Pemilubadalah salah satu prosedur yang dilakukan warga negara Indonesia guna memilih pejabat publik yang akan mengisi jabatan di pemerintahan.

Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Seluruh aturan terkait pemilu telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, termasuk apa saja yang dipilih pada pemilu 2024.

Pemilu 2024, warga Indonesia akan menggunakan hak pilihnya untuk memilih 5 posisi jabatan politik, yakni:

Baca Juga: Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik, Connie Rahakundini Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x