KPU: Sirekap Bukan Hasil Resmi Pemilu 2024, Rekapitulasi Manual Hierarki Dasar Penghitungan Suara Sah

- 20 Februari 2024, 06:22 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu 14 Februari 2024/ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/ /


PRIANGANTIMURNEWS - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Betty Epsilon Idroos, menyatakan bahwa pemanfaatan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) sebagai alat bantu dalam proses rekapitulasi serta publikasi dapat meningkatkan tingkat transparansi juga akuntabilitas publik atas hasil Pemilu 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta pada hari Senin 19 Februari 2024, Betty menjelaskan bahwa Sirekap merupakan sebuah sistem informasi yang digunakan KPU guna merekam secara visual proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara berdasarkan Formulir C dari Hasil Pemilu 2024.

Proses ini dilakukan oleh petugas KPPS yang memfoto formulir tersebut dengan diawasi oleh saksi, pengawas, dan masyarakat yang hadir.

Baca Juga: Pelaku Penusukan di Tangerang Ditangkap Polisi saat Hendak Kabur ke Sumatera

Setelah proses pemotretan, petugas KPPS mengirimkan hasilnya ke server KPU melalui Sirekap. Selanjutnya, sistem ini melakukan konversi dari gambar menjadi data digital sebagai bagian dari proses rekapitulasi yang lebih efisien.

Betty menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan langkah mitigasi atas kesalahan konversi yang pernah terjadi di sejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan segera melakukan koreksi terhadap data.

Dalam proses yang transparan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk memeriksa juga memberikan koreksi atas data yang telah diinput oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Formulir C dari Hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Aksi Bullying Siswa SMA Elite di Tangsel Viral di Media Sosial

Selain itu, KPU memberikan akses terbuka kepada seluruh masyarakat Indonesia, termasuk yang berada di dalam dan luar negeri, untuk melihat perolehan suara yang berdasarkan Formulir C dari Hasil Pemilu 2024 dan konversi data Sirekap melalui portal resmi pemilu 2024.kpu.go.id.

Hasil perolehan suara dipresentasikan dalam format infografis seperti diagram lingkaran juga diagram batang, serta dalam bentuk tabel yang merinci data. Masyarakat dapat secara aktif mengawasi dan meneliti data dari setiap TPS, sehingga memberikan masukan yang akan dianggap sebagai bagian integral dari akuntabilitas KPU.

Sementara itu, hasil Pemilu 2024 yang tercatat dalam Formulir C dan terekam di Sirekap dianggap sebagai data otentik yang mencerminkan keseluruhan proses di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga: Anak Artis Terlibat Kasus Bullying di Sekolah Elit Serpong, Polres Tangsel Sedang Mendalami

KPU bertanggung jawab untuk menjaga dan memiliki data tersebut sebagai penyelenggara. Keamanan data harus dijaga secara ketat melalui lembaga yang memiliki kewenangan yang sesuai.

Betty menyatakan, "KPU bersama dengan gugus tugas keamanan siber melaksanakan langkah-langkah mitigasi juga optimalisasi keamanan data serta informasi. Proses asesmen terhadap Sirekap juga telah dilakukan oleh lembaga berwenang."

Dengan menggunakan Sirekap, KPU berharap agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan secara jujur serta adil dengan sistem informasi kepemiluan yang mudah diakses oleh publik, cepat, tepat, transparan, juga akuntabel.

Baca Juga: Waduh Kok Bisa, 16 Tahanan Polsek Tanah Abang Kabur dari Sel, Dua Berhasil Ditangkap Lagi

"KPU mengajak masyarakat untuk turut serta mengawal hasil Pemilu," tambah Betty.

Diharapkan dan untuk dicatat bahwa aplikasi Sirekap tidak diakui sebagai hasil resmi dari Pemilu 2024. Proses rekapitulasi secara manual dengan tingkatan hierarki tetap menjadi dasar untuk menetapkan hasil penghitungan suara pemilu secara sah.

Berikut adalah jadwal untuk rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara:

1.PPLN: 15 sampai 22 Februari 2024
2.Kecamatan: 15 Februari sampai 2 Maret 2024
3.Kabupaten dengan kota: 17 Februari sampai 5 Maret 2024
4.Provinsi: 19 Februari sampai 10 Maret 2024
5.Nasional: 22 Februari sampai 20 Maret 2024***

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x