Kemenag Jawa Timur: Pesantren Tempat Santri Dianiaya Ternyata Tidak Memiliki Izin Resmi!

- 28 Februari 2024, 18:00 WIB
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam (kiri)/ANTARA/Asmaul
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Mohammad As'adul Anam (kiri)/ANTARA/Asmaul /

PRIANGANTIMURNEWS - Kemenag Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan bahwa PPTQ (Pondok Pesantren Tartilul Quran) Al Hanifiyyah, yang menjadi tempat tinggal bagi BM (14) yang menjadi korban penganiayaan dari rekannya, ternyata tidak memiliki izin resmi sebagai Pondok Pesantren.

Mohammad As'adul Anam, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pontren Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, pada Selasa 27 Februari 2024 menjelaskan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan terkait kejadian tragis tersebut.

Pondok Pesantren tersebut, yang terletak di wilayah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, diketahui telah beroperasi sejak tahun 2014 tanpa izin resmi.

Baca Juga: Innalillahi KH. Baban Ahmad Jihad Wafat, Dimakamkan di Komplek Pemakaman Pesantren Suryalaya Tasikmalaya

Penting untuk dicatat bahwa kejadian tersebut terjadi di Pondok Al Hanifiyyah, tidak di Pondok Al Ishlahiyyah, meskipun korban sebagai siswa di MTs Sunan Kalijogo Pondok Al Islahiyyah.

Keberadaan dari pondok pesantren ini secara formal belum diizinkan untuk beroperasi sebagai lembaga pendidikan.

Pondok pesantren tersebut, hingga saat ini, masih menerima santri putra dan putri. Jumlahnya mencapai 74 orang untuk santri putri dan 19 orang untuk santri putra, semuanya merupakan pelajar.

Baca Juga: Rumah Tahfidz Syafa'atul Qur'an Tamanhati Kota Tasikmalaya Akan Gelar Pesantren Kilat Gratis!!

Lokasinya berdekatan dengan Pesantren Al Islahiyyah, di Mojo, Kabupaten Kediri.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x