Sebagian uang juga diberikan melalui Kementerian Kesehatan untuk membantu orang-orang yang kesulitan membayar BPJS Kesehatan, dan untuk bantuan langsung tunai desa sebesar Rp10,7 triliun.
Tidak hanya itu, ada juga uang yang diberikan melalui lembaga non-kementerian sebesar Rp330 triliun. Uang ini digunakan sebagai subsidi untuk energi, subsidi untuk hal-hal selain energi, dan juga untuk mengantisipasi bencana.
Baca Juga: Sri Mulyani Kena Kritikan Pedas Masyarakat, Apa Kamu Yang Membaca Turut Mengkritik...?
Uang subsidi energi digunakan untuk membantu orang-orang membeli bahan bakar minyak, gas elpiji, dan listrik. Sedangkan subsidi untuk hal-hal selain energi digunakan untuk membantu PSO, pupuk, bunga kredit usaha rakyat, dan bunga kredit perumahan.
Sampai tanggal 29 Februari 2024, pemerintah telah memberikan Rp37,9 triliun atau sekitar 7,6 persen dari total uang yang telah disiapkan.
Uang ini dibagi-bagikan melalui beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, serta BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), dan juga lembaga non-kementerian. Ada juga uang yang dikirim ke daerah untuk bantuan langsung tunai desa.***