Dalam konteks insiden kekerasan seksual yang dialami oleh mahasiswi dari UPN Veteran Yogyakarta, diduga pelaku merupakan seorang dosen dengan inisial JS telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf atas tindakannya tersebut.
UPN Veteran Yogyakarta kemudian memberikan sanksi terhadap dosen tersebut. Rincian sanksi terhadap JS dijelaskan pada Putusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta dengan Nomor 147/UN62/KP/2023.***