Polisi Tangkap Enam Pelaku Curanmor di Jakarta dan Karawang, 13 Unit Motor Jadi Barang Bukti

- 10 Juni 2024, 19:51 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah ungkap terkait keenam tersangka dalam kasus curanmor di Jakarta dan Karawang, Senin 10 Juni 2024/ANTARA/Siti Nurhaliza
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Chandra Mata Rohansyah ungkap terkait keenam tersangka dalam kasus curanmor di Jakarta dan Karawang, Senin 10 Juni 2024/ANTARA/Siti Nurhaliza /

Hasil dari pengembangan Satuan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil ditangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu C alias S (39), FH (19), N (27), dan W (34).

"Peran satu orang sebagai kurir barang curian, sementara tiga lainnya merupakan penadah yang juga menyediakan alat-alat seperti kunci T untuk mempermudah pelaku menjalankan aksinya,"ungkapnya.

Selain dari kunci T, polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya sebuah pistol dompis yang digunakan buat mengintimidasi korban, dan satu buah celurit.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Curanmor, Sita dan Kembalikan 26 Motor Korban

Para tersangka diduga kuat melakukan pencurian pengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat sesuai dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah