Hasil dari pengembangan Satuan Reskrim dari Polres Metro Jakarta Pusat, berhasil ditangkap empat pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu C alias S (39), FH (19), N (27), dan W (34).
"Peran satu orang sebagai kurir barang curian, sementara tiga lainnya merupakan penadah yang juga menyediakan alat-alat seperti kunci T untuk mempermudah pelaku menjalankan aksinya,"ungkapnya.
Selain dari kunci T, polisi juga menyita barang bukti lain, diantaranya sebuah pistol dompis yang digunakan buat mengintimidasi korban, dan satu buah celurit.
Baca Juga: Polres Tasikmalaya Tangkap Pelaku Curanmor, Sita dan Kembalikan 26 Motor Korban
Para tersangka diduga kuat melakukan pencurian pengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHP yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Tersangka juga diduga terlibat dalam tindak pidana pertolongan jahat sesuai dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.***