Pangandaran Tidak Termasuk Penerapan PSBB di Jawa Barat, Hajatan Harus Sesuai Prokes

11 Januari 2021, 11:26 WIB
Tangkap layar penerapan protokol kesehatan di salahsatu hajatan dari Chanel YouTube My Wedding Organizer Pangandaran, Senin, 11 Januari 2021. /Aldi Nur Fadilah/

PRIANGANTIMURNEWS- Pangandaran tidak termasuk daftar daerah yang berlakukan Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan, kini akan berlaku di pulau Jawa dan Bali. Aturan pembatasan terkait Covid-19 berlaku mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2020.

Dikutip dari Humas Jabar berikut daftar daerah yang berlakukan PSBB di Jawa Barat ,
khusus 20 daerah kabupaten/kota, meliputi :

Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Cimahi, Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Subang, Kab. Sumedang, Kab. Majalengka, Kab. Kuningan, Kab. Cirebon, Kab. Garut, Kota Tasikmalaya, Kota Banjar, Kab. Ciamis, Kab. Karawang, Kab. Sukabumi.

Baca Juga: 7 Kantong Jenazah Dikonfirmasi RS Polri Telah Ditemukan Yang Diduga Korban Sriwijaya Air

Sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Menteri dalam negeri nomor 01 Tahun 2021, tanggal 6 Januari 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Di rentang waktu tersebut, sejumlah kegiatan termasuk moda transportasi dibatasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran Covid-19.

"Pemerintah melihat beberapa hal yang perlu dilakukan pembatasan dari kegiatan masyarakat, yang berharap tentu penularan Covid bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Mau Deteksi Ada Tidaknya Covid-19 Dalam Waktu Cepat, Pakai Aja Si CePAD

Hal ini juga ditanggapi oleh Bupati Pangandaran. Dari hasil rapat, Pemerintah Daerah Pangandaran akan melakukan break down, bagi desa yang memiliki kasus  Covid-19  hingga 10 orang atas, maka ada pemberlakuan khusus.

"Kalau di desa tersebut ada 10 orang kasus, dilarang untuk mengadakan kegiatan, diantaranya kegiatan hajatan dan lainnya yang dapat mengundang kerumunan massa, sampai jumlahnya kurang dari 10 kasus," ujarnya.

Kasus-kasus Covid-19 yang terjadi di Kabupaten menurut Jeje, mayoritas merupakan klaster keluarga. Contohnya seperti Desa Pajaten sekarang mencapai 14 kasus positif Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid 19 Dapat Menyebabkan Kemandulan, Begini Penjelasan Dokter

"Saya menghimbau kepada masyarakat di Pangandaran tingkatkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan, terutama menggunakan masker untuk menghindari virus corona," ujarnya.

Owner My Wedding Organizer Asep Amas mengatakan bahwa selama ini pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh jasa My Wedding sangat ketat terkait penerapan protokol kesehatan.

"Kita bekerjasama dengan lingkungan keluarga tempat pengantin melaksanakan hajatan, agar bisa saling mengingatkan tentang pentingnya protokol kesehatan" ucapnya pada Priangan Timur News.

Ia juga menambahkan, bahwa penerapan prokes yang dilakukan My Wedding Organizer dilakukan konsisten dari semenjak dibukanya hajatan di Pangandaran.

"Alhamdulillah selama ini belum ada klaster keluarga dari acara hajatan yang kami kelola, karena kami sangat berlakukan dengan ketat, ditengah naik-surutnya pandemi covid-19" punkasnya.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Jabar

Tags

Terkini

Terpopuler