Polres Tasikmalaya Amankan Komplotan Pelaku Curanmor

2 Maret 2022, 21:14 WIB
Komplotan pelaku curanmor berhasil di bekuk Polres Tasikmalaya. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya amankan 12 tersangka pelaku pencuri motor roda dua, roda 4 dan 1 unit Traktor. Satu diantaranya anak di bawah umur.

Dari tangan 12 tersangka Polisi berhasil mengamankan 13 Sepedah Motor, 1 Traktor, 1 unit mobil roda 4 merek Daihatsu Luxio dan sejumlah barang bukti kunci ring, kunci leter L dan lainnya.

Target oprasi yang dilakukan oleh komplotan maling Traktor, kendaraan bermotor roda dua dan roda empat dilakukan di tiga daerah yakni Kota Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis.

Baca Juga: Lirik Lagu HIDUP UNTUKMU MATI TANPAMU Cover NOAH

Komplotan pelaku pencurian motor dan mobil termasuk traktor ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.

Sentara nama nama pelaku diantaranya lima orang pelaku berinisial EK (27), YE (27), PI (31), JN (19), DD (24), salah satu pelaku DG (16) masih dibawah umur.

"Diketahui kelima pelaku terakhir mencuri mesin traktor dengan dilucuti. Kejadian di Kampung Cikembang Desa Lengkongbarang Kecamatan Cikatomas Kabupaten Tasikmalaya." kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Rabu 2 Maret 2022.

Dari hasil pengembangan jajaran Satreskrim, setelah maling traktor. Satreskrim Polres Tasikmalaya telah mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor dan mobil minibus, sebanyak 11 orang pelaku telah ditangkap.

"Kini kita telah mengamankan 11 pelaku curanmor termasuk pencurian traktor. Kini 12 tersangka telah diamankan."ujarnya.

Baca Juga: Pelaku Cabul Pada Gadis di Tasikmalaya Terancam Hukuman Penjara 9 Tahun

Komplotan pelaku beraksi di 29 TKP. Diantaranya di Kabupaten Tasikmalaya mulai Kecamatan, Cikatomas mencuri traktor, di Kecamatan Cipatujah, Bantarkalong, Cibalong, Parungponteng, dan Sukaratu.

Selain itu komplotan pelaku berhasil mencuri di wilayah Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya, dan Panjalu serta Sindangkasih di Kabupaten Ciamis.

"Masing masing pelaku memiliki peran yang berbeda, ada yangenjadi pemetik dan mengawasi, joki dan yang menunggu di dalam mobil,"ujarnya.

Baca Juga: Selebgram Livy Renata Dicap Crazy Rich Polos, Ini Dia Sosok Aslinya

Target pencuri yang dilakukan oleh para pelaku yakni, menyasar motor dan traktor yang disimpan di garasi atau sekitar rumah pemilik.

Aksi yang dilakukan oleh komplotan pelaku dilakukan pada malam hari.

Akal komplotan pelaku di saat mencuri mesin traktor. Mesin traktor dipreteli bagian roda dan mesinnya.

Setelah di preteli atau dilucuti kemudian mesin traktor dimasukkan ke dalam mobil mini bus Luxio hasil rentalan yang dicuri dan dibawa kabur oleh para pelaku.

Hasil curian sejumlah barang bukti berupa kendaraan roda dua dan roda empat termasuk traktor dijual kepada penadah dengan harga kisaran Rp 4 juta sampai Rp 5 juta," katanya

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo menyebut, penadah barang curian masih dalam pengejaran.

Baca Juga: Wali Kota Tasikmalaya Lantik Ratusan ASN

"Tetapi identitas penadah sudah kami kantongi."kata, AKP Dian.

Akibat perbuatannya para komplotan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Mesin traktor hasil curian di jual pelaku seharga Rp 19 Juta dan dijual oleh para pelaku Rp 4 juta. Sepeda motor dijual ke penadah oleh para pelaku sekitar Rp 2 juta sampai 3 juta."ujarnya.

Dari hasil kinerja dalam pengejaran pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti satu unit traktor merk Kubota warna hijau oranye.

Satu unit kendaraan roda empat minibus merk Daihatsu Luxio warna hitam, kemudian sejumlah kunci ring, kunci pas ring, kunci pas, baut ukuran 19 dan anak kunci leter T, serta 19 sepeda motor.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler