Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya Hapus Arsip Fasilitatif dan Substantif

23 Agustus 2022, 09:58 WIB
Petugas Imigrasi sedang menunjuk bender penghapusan dua arsip. /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS - Setelah dua tahun Pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan negara negara tetangga.

Tak hanya berdampak pada kesehatan, juga perekonomian termasuk wisata religi dan juga wisata non religi

Akibat pandemi Covid-19 negara tujuan wisata religi seperti haji,umroh sempat di tutup, sementara, tidak menerima untuk di kunjungi oleh wisatawan dari berbagai penjuru arah termasuk Indonesia.

Akibat pandemi Covid-19 selain berdampak pada wisata juga terhadap berbagai pelayanan termasuk pembuatan paspor, sehingga tidak sedikit yang menunda untuk melakukan proses permohonan paspor.

Baca Juga: Siapakah Sosok Kakak Asuh Orang Kuat Yang Lindungi Ferdy Sambo Tersangka Kasus Brigadir J?

Tak heran jika perintah sudah menyatakan bahwa Indonesia saat ini sudah memasuki level satu Covid,-10.

Permohonan proses pembuatan paspor pun dari berbagai kalangan masyarakat mengalami peningkatan.

Hal tersebut dilihat dari tingkat pelayanan seperti yang dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya yang kini diperkuat dengan adanya penghapusan arsip fasilitastip dan subtatif.

"Penghapusan arsip fasilitatif dan substantif dilakukan secara berkala. Untuk mengurangi arsip fisik menjadi digital dan disimpan secara elektronik."kata, Kepala Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Tasikmalaya, Suyitno kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Jelang Laga Persib Bandung vs Bali United, Coach Budiman Berikan Psywar

Kata, Suyitno memang ada dua arsip yang kita akan hapuskan yaitu arsip fasilitatif dan arsip substantif, artinya yang kita musnahkan itu sudah waktunya untuk dimusnahkan, sudah tida ada nilai guna lagi.

Penghapusan dua arsip itu untuk mengurangi dari tempat yang sudah memang penuh. Penghapusan itu prosesnya memang cukup panjang.

Proses penghapusan dua arsip kita mengirim surat ke Sekretariat Jenderal Kementerian Umum dan HAM. Kemudian dilanjutkan ke Arsip Nasional Republik Indonesia dan juga sudah diatur didalam peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Waspada! Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia, Kenali Gejalanya Sebelum Terlambat

Tak putus disitu kemudian setalah mendapatkan keputusan, kami akan melakukan persiapan persiapan untuk penghapusan dua arsip itu.

Arsip yang dihapuskan itu masa nya lebih dari 5 tahun, kemudian arsip yang sudah melakukan digitalisasi. Secara bertahap kami untuk arsip sekarang sudah menyimpan secara digitalisasi.

"Jadi kita menyimpan arsip nanti secara elektronik. Berkas berkas permohonan paspor, formulir, data data foto KTP, foto copy ijazah, akta lahir, dan beberapa dokumen yang akan kami musnahkan dan sudah disimpan secara elektronik."ujarnya.

Penghapusan arsip dilakukan satu sisi kita karena ruang untuk tempat penyimpanan arsip itu penuh. Jadi kalau dilakukan penghapusan setidaknya ruang penyimpanan akan semakin longgar.

Baca Juga: Hukum dan Sanksi Telat Atau Tidak Membayar Upah Karyawan

"Jadi sekarang untuk arsip pelayanan warga Indonesia itu sudah dimasukkan ke digitalisasi, dengan scan. Artinya data nya sudah masuk ke sistem, jadi sudah aman. Tidak lagi numpuk di ruang arsip.

Suyitno menjelaskan, bagi para pemohon tetap prose pembuatan paspor harus melengkapi dan membawa dokumen fisik seperti biasa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Karena penghapusan arsip berlaku hanya untuk dokumen yang ada di Kantor Inigrasi.***

Editor: Agus Kusnadi

Tags

Terkini

Terpopuler