Kasus Moge Tabrak Santri, Polisi Ciamis Periksa Sejumlah Pengendara

28 Mei 2023, 17:09 WIB
Polisi melakukan pemeriksaan terhadap korban tabrak lari diduga oleh kendaraan motor gede di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Ciamis /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus tabrak lari oleh pengendara moge Harley Davidson telah diselidiki Polres Ciamis.

 

Polres Ciamis sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dalam kasus sepeda motor gede (moge) yang menabrak seorang santri hingga mengalami luka-luka di Jalan Raya Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan terkait kasus moge pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Juga: Koordinator FPP Kutuk Oknum Moge Tabrak Lari Santri

"Sejumlah pengendara yang kami identifikasi sebagai saksi sedang dalam pemeriksaan saksi-saksi," kata Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat dihubungi antara melalui telepon seluler di Ciamis, Minggu.

Kapolres menuturkan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis sudah mendapatkan laporan adanya insiden seorang santri terlibat tabrakan yang diduga dengan pengendara moge di Jalan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis, Sabtu 27 Mei 2023 siang.

 

Pengendara moge setelah terjadi tabrakan terus melanjutkan perjalanannya, dan meninggalkan korban yang diketahui mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Baca Juga: Terserempet Moge Harley Davidson Santri di Ciamis Dilarikan ke RS TMC Tasikmalaya, Pengendara Kabur

Kapolres menyampaikan sampai saat ini jajarannya bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti serta petunjuk di lapangan, termasuk melakukan penelusuran rekaman CCTV.

"Hingga kini kami Polres Ciamis dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar masih intensif melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti dan petunjuk, termasuk di dalamnya melakukan penelusuran rekaman CCTV," katanya.

Kapolres berharap kasus tersebut bisa secepatnya terungkap, dan mengimbau siapapun yang terlibat dalam insiden kecelakaan tersebut agar melaporkannya ke kantor polisi terdekat, atau langsung datang ke Markas Polres Ciamis.

"Saya imbau bagi siapapun yang terlibat kecelakaan agar melaporkan kepada kantor polisi terdekat," katanya.

 

Baca Juga: Marak Cuitan di Twitter Moge Tabrak 2 Anak Kembar hingga Tewas Harus Ditindak Secara Hukum

Terkait ancaman sanksi bagi pengendara yang melarikan diri setelah kejadian tabrakan, kata Kapolres, perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum sesuai Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijelaskan ancaman hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp75 juta.

"Perilaku yang melarikan diri dan tidak melaporkan itu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 312," katanya.

Informasi yang dihimpun, insiden itu bermula ketika korban bernama Yayan salah satu santri Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin Ciamis mengendarai sepeda motor untuk menuju ATM.

Santri asal Kabupaten Kuningan itu terlibat tabrakan yang diduga dengan kendaraan moge dari arah Pangandaran menuju Bandung.

Setelah kejadian itu, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis karena diketahui mengalami luka pada bagian dada kanan, dan memar di mata sebelah kanan.

 

Perwakilan dari organisasi Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) melalui Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis yang disiarkan kepada wartawan menyampaikan siap bertanggung jawab penuh dengan kejadian itu.*** 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler