Membayar Transaksi Online dengan Pulsa, Apakah Termasuk Syarat Jual Beli? Halal Haram Bisnis Online 

- 9 Februari 2021, 09:03 WIB
Ustadz Ammi Nur Baits
Ustadz Ammi Nur Baits /Instagram @netizen.mengaji /
PRIANGANTIMURNEWS- Transaksi secara online telah marak digunakan pada masa sekarang ini. Selain mudah dan cepat, hal ini sangat efektif dan efesien.
 
Tidak memakan waktu lama, membayar transaksi online dengan pulsa sangatlah mudah dilakukan dengan satu klik saja.
 
Namun, apakah transaksi online dengan pulsa termasuk syarat jual beli.
 
 
Dalam unggahan akun Instagram @fikihmuamalatkontemporer Ustadz Ammi Nur Baits, S.T., B.A. mengatakan bahwa, bukan syarat jual beli harus menggunakan alat tukar resmi negara.
 
"Sah saja ketika seseorang membayar dengan menggunakan selain mata uang. Karena hakekat dari jual beli adalah tukar menukar antara objek satu dengan objek kedua" tuturnya.
 
Ia juga mengatakan, di masa silam, alat pembayaran dalam akad jual beli tidak harus dalam bentuk uang dinar atau dirham.
 
 
Misalnya beli gandum atau kurma dibayar dengan kain atau dengan binatang ternak. Seperti yang pernah diceritakan Aisyah radhiyallhu 'anha, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli seekor onta dibayar dengan satu wasaq kurma ajwah. (HR Ahmad 26312, Ibnu Abi Syaibah 22541 dan dihasankan oleh Syuaib al-Arnauth).
 
Termasuk diantaranya adalah pulsa. 
 
Menggunakan pulsa sebagai alat pembayaran terhadap barang tertentu sama halnya menukar pulsa dengan barang tertentu.
 
 
"Karena pulsa termasuk properti yang memiliki nilai dan manfaat yang disepakati masyarakat. Allahu A'lam." ucapnya***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x