Pemberian Remisi Khusus Dipastikan Dapat Menghemat Uang Negara

- 26 Mei 2021, 14:56 WIB
Pemberian asimilasi hari Waisak mampu mengurangi pengeluaran anggaran negara.
Pemberian asimilasi hari Waisak mampu mengurangi pengeluaran anggaran negara. /Humas Lapas Kelas llb Tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS- Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menyebutkan, pemberian remisi khusus dalam rangka memperingati hari Waisak Tahun 2021 yang diberikan kepada tahanan umat Budha berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 633.165.000.

"Rincian pengeluaran yang dihemat Rp. 624.495.000 dari 1.066 narapidana penerima remisi khusu I dan Rp. 8.670.000 dari 12 narapidana penerima remisi khusus II.Tahun ini," kata, Reynhard kepada media dalam siaran persnya Rabu 26 Mei 2021.

Lanjutnya, narapidana terbanyak mendapat remisi khusus Waisak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 221 orang, Kanwil Kemenkumham Banten sebesar 153 orang, dan Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat berjumlah 140 orang.

Baca Juga: Ridwan Kamil dan Atalia Kompak Hadiri Launching Pendamping Posyandu Juara

“Pemberian remisi khusus ini bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ujarnya.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69.

Baca Juga: Peringati Hari Besar Waisak 2021, 1.078 Narapidana Agama Budha Terima Remisi

Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846, perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006, perubahan kedua : Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Lapas Kelas IIb Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x