Peringati Hari Besar Waisak 2021, 1.078 Narapidana Agama Budha Terima Remisi

- 26 Mei 2021, 14:14 WIB
1.078 orang narapidana mendapatkan remisi khusus dihari Waisak 2021.
1.078 orang narapidana mendapatkan remisi khusus dihari Waisak 2021. /Humas Lapas Kelas llb tasikmalaya/

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dihari peringati Waisak 2021 memberikan remisi khusus kepada 1.078 narapidana agama Budha dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia.

Dari 1.078 penerima remisi khusus Waisak, 1.066 narapidana menerima 1 pengurangan, 145 orang menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 206 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 128 narapidana. Sementara itu, 12 orang menerima remisi khusus II atau langsung bebas usai menerima remisi.

"Remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan," terang,'Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, kepada media Rabu 26 Mei 2021.

Baca Juga: Duta Baca Pangandaran Gelar Lapak Buku, Kenalkan Literasi dan Bujuk Anak Punk Gemar Membaca

Menurutnya, ditengah pandemi COVID-19, hak-hak narapidana, seperti pemberian remisi, asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, layanan kesehatan, dan lain-lain, tetap dilayani.

“Pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran," katanya.

Semua narapidana yang telah mendapatkan remisi diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Humas Lapas Kelas IIb Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x