Diutamakan bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jas kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Dana yang diterima oleh penerima bsu sebesar Rp. 500.000 per bulan dan disalurkan sekaligus untuk dua bulan sebesar Rp. 1.000.000.
Baca Juga: Ciri-Ciri Wanita Munafik Dalam Pandangan Islam yang Harus Dihindari
Penyaluran dana BSU disalurkan melalui 4 Bank HIMBARA yakni BRI, BNI, BTN, dan mandiri. Khusus provinsi Aceh menggunakan Bank Syariah Indonesia BSI.***