Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021

- 25 Agustus 2021, 22:01 WIB
Kepala Kantor BPJS Keteragakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono.
Kepala Kantor BPJS Keteragakerjaan Tasikmalaya Seto Tjahjono. /PRIATIM PRMN/EDI MULYANA/

PRIANGANTIMURNEWS- Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tasikmalaya, Seto Tjahjono mengatakan, perbedaan skema Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk gaji buruh atau para pekerja tahun 2020 dan tahun 2021.

"Bantuan subsidi upah tahun 2020, pertama batasan gaji atau upah penerima BSU maksimal sebesar Rp. 5.000.000. rupiah," kata, Seto kepada priangantimurnews.pikiran-rakyat.com Rabu 25 Agustus 2021.

Baca Juga: Terpapar Covid 19 Saat PTM, 73 Santri Pesantren Darul Arqam Cilawu Garut Diisolasi

1. Bagi penerima BSU tidak ada batasan wilayah maupun sektor.

3. Dana yang diterima oleh penerima BSU sebesar Rp. 600.000 per bulan selama 4 bulan. Sehingga jumlah BSU yang di dapatkan sebesar Rp. 2.400.000.

4. Penyaluran dana BSU menggunakan rekening pribadi penerima BSU.

Sedangkan lanjutan BSU tahun 2021 pertama, batasan maksimal sebesar Rp. 3.500.000, dengan ketentuan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp. 3.500.000 maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar IMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Baca Juga: Resep 'CROFFLE' Makanan Amerika yang Sedang Digemari di Indonesia

BSU diberikan kepada pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 (kecuali Aceh).

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x