Terungkap, Tersangka Penista Agama Muhammad Kece Berasal Dari Pangandaran, Ini Kisahnya

- 27 Agustus 2021, 12:42 WIB
Muhammad Kece resmi ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kepolisian.
Muhammad Kece resmi ditahan 20 hari ke depan oleh pihak kepolisian. /PMJ News/Tangkapan Layar

PRIANGANTIMURNEWS - Penista agama Muhammad Kece yang ditangkap Mabes Polri berasal dari Pangandaran.

Muhammad Kace nama aslinya Kasman bin Suned dulunya tinggal di Dusun Burujul, Desa Limusgede, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

Setelah diketahui awak media, Muhammad Kece atau Kasman sudah sejak dari dulu mengemukakan pemahaman yang menyimpang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 27 Agustus 2021: 3 Zodiak Paling Gampang Selingkuh, Inilah Inisial Namanya

Sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat sekitar di lingkungan Muhammad Kece.

Karena menurut warga Muhammad Kace sangat menganggu akidah umat Islam di lingkungannya.

"Dia sudah terusir dari kampungnya. Sejak tahun 2007 sudah tidak tinggal di Desa Limusgede," kata Kapolsek Cimerak Iptu Umun via telepon, Jumat, 27 Agustus 2021.

Sebelum berhasil ditangkap tim Dirtipidsiber Bareskrim di Bali, pihaknya sempat melakukan penyelidikan terkait hal ini.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Efektif Tangkal Covid-19 Varian Delta dan Alpha, Begini Penjelasan

"Memang benar asalnya dari sini (Limusgede), tapi menurut keterangan Kepala Desa setempat dia sudah pindah domisili. Keluarganya juga masih ada di sini, ada adiknya," kata Umun.

Waktu masih tinggal di Pangandaran, Muhammad Kece melakukan kegiatan yang mengganggu akidah umat Islam di lingkungannya. Dia kerap menyebarkan pemahaman yang menyimpang.

"Dia pernah membagi-bagikan mie instan, jadi missionaris," kata Umun. Kemudian hal itu membuat kegaduhan di kalangan masyarakat. Tokoh-tokoh agama Islam mendatanginya untuk berdebat. Hingga akhirnya terusir dari kampung halamannya sendiri.

Baca Juga: Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Begini Cara Mudah Mengatasinya

Sejak dulu juga dia kerap mengutarakan pandangan-pandangan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. Tak berbeda dengan apa yang dilakukannya sekarang di kanal Youtube miliknya.

"Anggota Polsek yang senior-senior tahu kejadian itu, karena sempat ikut mengamankan saat tokoh agama di Pangandaran mendatangi dia. Tapi dulu kan kondisinya berbeda, belum ada Medsos jadi tak seheboh sekarang," kata Umun.

Sebelumnya Muhammad Kece ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama dan dijerat dengan UU ITE. Polri menegaskan tidak akan menerapkan restorative justice di kasus Muhammad Kece ini.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca dan Efek Samping Setelah Disuntik Dosis Pertama, Begini Mengatasinya

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku-perilaku itu. Termasuk apa yang telah dilakukan oleh Tersangka MK ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Kamis, 26 Agustus 2021.

Rusdi menjelaskan alasan Polri tidak menerapkan restorative justice terhadap Muhammad Kace. Menurutnya, Muhammad Kece telah mengganggu ketertiban di masyarakat dan berpotensi memecah belah.

"Kalau kita lihat permasalahan terhadap Tersangka MK, Polri telah berkomitmen, apabila ada tindakan-tindakan yang memang mengganggu kebinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, mengganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," tuturnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Prakerja Gelombang 19 Resmi Dibuka, Berikut Cara Mudah Daftar dan Syarat Lolos Seleksi

Diketahui ucapan Muhammad Kece dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama. Akibat perbuatannya, Muhammad Kace terjerat UU ITE.

"Tersangka dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana," jelas Brigjen Asep Edi Suheri.

Muhammad Kece saat ini sudah dibawa ke Bareskrim Polri. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak masa penahanan.***

Editor: Agus Kusnadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah