PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Barat Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya melakukan razia gabungan diteksi dini gangguan Kantib bersih dari handphone dan narkoba.
"Razia gabungan penegakan kantin ini di lakukan ke seluruh ruang tahanan warga binaan yang di huni 387 orang terdiri dari 102 tahanan, 285 narapidana dan 370 napi yang ada di dalam Lapas Kelas llB Tasikmalaya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya, Davy Bartian yang diwakili Kepala Pengamanan Lapas Tasikmalaya, Yadi Suryaman.
Tujuan razia di dalam Lapas khususnya di ruang tahanan selain menegagkan kantib juga memanimalisir adanya penggunaan handphone dan pengedaran barang haram telarang narkoba.
Baca Juga: Kapan Prakerja Gelombang 22 Dibuka? Catat Tanggalnya!
"Razia rutin gabungan ini dilakukan dalam rangka gerakan prefentif terjadi kantib baik kebakaran mau pun kanti lainnya di ruang tahanan yang dilakukan oleh warga binaan, atau kejadian diluar dugaan," kata, Yadi.
Dalam razia gabungan ini lembaga Pasyarakatan Kelas llB Tasikmalaya juga melibatkan setik kholder Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI Kodim 0612 Tasikmalaya, Babinsa Kelurahan Tawangsari Polisi
Razia gabungan dilakukan ini untuk memperlihatkan keseriusan dan niat untuk menseterilkan barang telarang yang ada di dalam Lapas seperti sajam, henpon dan barang lainnya yang mudah digunakkan untuk kejahatan.
Baca Juga: Vaksin Pfizer BioNTech Klaim Sudah Siap Vaksinasi Anak Usia 5 Sampai 11, Begini Efektivitasnya
Razia gabungan dilakukan dan dibagi menjadi dua tim. Tim 1 di blok A dan tim 2 di blok B.